Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Idul Fitri 1445 H.
Dalam Keppres ditetapkan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Libur tersebut di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib.
“Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir,” kata Gita, Kamis (28/3/2024).
Lanjut Gita, ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas.
“Mungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, atau sedang sakit itu pengecualian. Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku,” terang Gita.
Soal sanksi, Gita mengatakan, akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN pada tanggal 16 April nanti. Dan diminta ASN Kota dapat meningkatkan layanan pada masyarakat pasca lebaran,” tutup dia.
Sebelumnya, Asisten lll Pemerintah Kota Bengkulu Tony Elfian menekankan agar para ASN di Kota Bengkulu untuk tidak menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan.
Toni juga menyampaikan, Pemkot Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja.
Jika terdapat ASN yang kedapatan menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab. (**)
Sumber : media center