Bengkulu, mediabengkulu.co – Sekitar 16 massa dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejati Bengkulu, Jalan S. Parman, Rabu (19/11/2025) pukul 11.00 WIB.
Massa datang dengan satu mobil komando, pengeras suara, megafon, serta sejumlah spanduk dan poster.
Aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan Rhizky Pratama Hardiansyah, didampingi Kelvin Aldo dari KPPK dan Caesar Safari dari IMM.
Dalam orasinya, API menuntut Kejati Bengkulu mendorong seluruh Kejari di provinsi itu untuk mempercepat penanganan berbagai kasus korupsi yang dinilai mandek.
“Banyak perkara hanya jalan di tempat. Publik berhak tahu sampai di mana penanganannya,” tegas Rhizky.
Deretan Kasus yang Disorot
API menyebut beberapa kasus yang tak kunjung tuntas, di antaranya:
• Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas, belanja alat kantor, kegiatan kedewanan, hingga dugaan markup anggaran.
• Dugaan korupsi proyek-proyek Dinas PUPR Bengkulu Tengah Tahun 2024, mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi, serta perencanaan teknis DID.
• Laporan dugaan penyimpangan di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah OPD lain yang disebut tidak memiliki kejelasan tindak lanjut.
Massa mendesak aparat segera membuka perkembangan penyelidikan secara transparan.
“Kejari harus berani memeriksa semua yang terlibat tanpa tebang pilih. Jabatan tidak boleh menghalangi proses hukum,” ujar Kelvin Aldo.
API meminta Kejati dan Kejari:
• Memberikan update resmi status penyelidikan dan penyidikan.
• Mengumumkan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
• Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dari pejabat aktif, mantan pejabat, legislatif, kontraktor, hingga bendahara.
Pada pukul 11.10 WIB, perwakilan massa—Rhizky Pratama Hardiansyah dan Caesar Safari—diterima dalam audiensi oleh Kasi Penkum Deni Agustian dan Asintel Kejati David P. Duarsa.
Pihak Kejati menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan massa.
“Kami mengapresiasi aksi damai ini dan menerima seluruh aspirasi,” kata Deni Agustian.
Ia menegaskan bahwa keluhan terkait kinerja Kejari Bengkulu Tengah akan diproses.
“Perkembangan perkara dapat dipantau langsung melalui PTSP Kejati atau mendatangi Kejari Bengkulu Tengah,” ujarnya. (hln)







