APBD Perubahan, Dilarang Buat Kegiatan Baru

Peserta apel (foto: Soni)

Seluma, mediabengkulu.co – Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dilarang membuat kegiatan baru, yang menjadi penunjung dalam menjalankan Tupoksi sebagai ASN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Hadianto, saat menjadi pembina apel pagi di Pasar Sembayat, Rabu (11/9/2024).

“Silahkan melakukan pergeseran anggaran yang ada di OPD masing-masing, dan tidak ada pembuatan kegiatan baru karena di peraturan kepala daerah tidak ada membuat kegiatan baru,” ungkap dia.

Hadianto mengatakan, kalau pihaknya telah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tidak terlaksananya APBD perubahan

Karena tak kunjung dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019 – 2024.

“Jadi untuk pelaksanaan kegiatan kita memakai atau yang menjadi dasar yaitu peraturan kepala daerah,” terang Hadianto.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony