Aniaya dan Ancam Menggunakan Sajam, Warga Lingkar Barat Diamankan Polisi

warga Jalan Kapuas 5 No 37 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Ratu Samban, pada Jumat (12/5/203).

KOTA BENGKULU, mediabengkulu.co – Seorang Pria berinisial TI (44), warga Jalan Kapuas 5 No 37 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Ratu Samban, pada Jumat (12/5/203).

Lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Yori Irwansyah (21) warga Jalan Pondok Bulat Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Minggu (7/5/2023) lalu. Selain dilaporkan melakukan penganiayaan, TI juga dilaporkan mengancam dengan senjata tajam.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, S.sos menerangkan, kejadian bermula ketika korban memukul Kap mobil Yaris milik terduga pelaku TI di Jalan S Parman Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Kemudian MT turun dari mobil dan melakukan penganiayaan terhadap korban. TI juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban namun berhasil dilerai.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Ratu Samban.

“Terduga pelaku telah ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Toyota Yaris BD 1310 LA, 1 bilah pisau sepanjang sekitar 15 CM dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas Kasi Humas Polresta Bengkulu.(mb)