Media Bengkulu,-Dua warga kota Bengkulu, Ni (29) dan Se (41) warga Betungan Kota Bengkulu, Jum’at (11/1) sempat diangkut ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya. Kedua warga Kota Bengkulu ini, diduga membawa bahan berbahaya berupa oli bekas secara illegal.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH mengatakan, keduanya sempat diamankan, lantaran diduga membawa oli bekas secara illegal. “Sempat kami amankan karena diduga membawa barang illegal,” katanya. Gunawan mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan, Juma’t (11/1) sekitar pukul 09.00 WIb di salah satu bengkel kendaraan bermotor di Kota Manna Bengkulu Selatan.