Untuk diketahui, melalui SE nomor 800/17/Diknas/2021 ini, Walikota menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan juga melarang pihak sekolah melakukan kegiatan atau acara perpisahan bagi siswa yang lulus.
“SE ini sudah kita lanjutkan ke sekolah-sekolah. Disini pihak sekolah diminta untuk kembali melakukan KBM melalui daring mulai hari Senin (3/5/2021). Tetapi ada beberapa sekolah yang mengirim permohonan untuk mengumumkan kepada siswa dan wali murid terlebih dahulu terkait hal ini. Kemungkinan sekolah tersebut akan melakukan daring mulai hari selasa,” tutur Kadisdik Rosmayetti.
Saat KBM melalui daring, para guru melangsungkan KBM daring di sekolah, karena fasilitas disiapkan dari sekolah.
“Untuk guru yang akan mengajar akan dilakukan dari sekolah. Apabila ada guru yang tidak sehat kita menyarankan untuk melakukan daring melalui rumah saja. Semoga melalui kebijakan ini di Kota Bengkulu tidak ada penambahan cluster dari sekolah,” jelasnya.
Selain itu, Rosmayetti menjelaskan upaya ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu.
“Apa pun kebijakan Walikota dan Wawali tentu itu semua untuk kepentingan khalayak luas. SE ini harus diindahkan agar tidak ada penambahan kasus melalui cluster sekolah. Selain itu, kita juga mengimbau setiap sekolah tidak acuh akan peningkatan kasus ini dan meminta lebih mengawasi para siswanya,” tutupnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)