Anggota DPRD MM Bantah Pesan Berita, Klaim Rekaman Dijebak dan Langgar UU

Gambar Ilustrasi

Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Mukomuko, inisial D, menegaskan dirinya menjadi korban jebakan rekaman percakapan yang kini ramai beredar di publik. 


Ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa pembicaraannya direkam.


“Saya tidak tahu kalau pembicaraan saya direkam. Informasi yang saya sampaikan malah dipelintir. Saya merasa dijebak,” ujar dia, kepada tim, Rabu (26/11/2025).


Ia membantah tudingan memesan pemberitaan atau mengarahkan media. 


Menurutnya, rekaman itu hanya obrolan biasa soal isu yang berkembang di masyarakat, namun kemudian diedit dan diberi narasi sepihak, sehingga memunculkan kesan ia sedang mengatur pemberitaan.


“Rekaman itu merusak nama baik saya sebagai pejabat publik,” tegasnya.


Ia menyebut penyebaran rekaman tanpa izin dapat masuk dalam pelanggaran hukum. Ia mengutip ketentuan dalam:


1. UU ITE: larangan menyebarkan informasi pribadi tanpa hak serta konten yang merugikan kehormatan seseorang.


2. UU Penyiaran dan aturan Kode Etik Jurnalistik: melarang penyebaran rekaman tanpa persetujuan narasumber.


3. Pasal 26 UU ITE: penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan pemiliknya.


“Rekaman itu jelas melanggar privasi saya. Kalau memang disebar untuk menjatuhkan saya, berarti ada upaya pembunuhan karakter,” ujarnya.

 

Ia meminta, aparat penegak hukum menelusuri siapa yang merekam dan menyebarkan percakapan tersebut. Karena telah memicu opini sesat dan menyeret banyak pihak.


Ia juga mengimbau publik tidak mudah percaya pada potongan informasi yang tidak utuh.


“Konfirmasi dulu. Jangan langsung terprovokasi,” katanya.


Ia memastikan, dirinya terbuka memberikan klarifikasi kepada media mana pun, selama pemberitaan berimbang dan tidak menghakimi.


“Saya siap dikonfirmasi kapan saja, asalkan sesuai etika jurnalistik,” tutupnya. (Tim)