Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang dan Anggota DPRD Kota bengkulu Reni Heryanti, Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Ruang Rapat Hidayat 1 Kantor Walikota Bengkulu, Selasa (28/11/2023).
Reni Heryanti menghimbau agar masyarakat Bengkulu tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis, sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah diatur dengan disertakan sangsi dan dendanya.
“Kalau ada warga Kota Bengkulu memberikan uang itu ada sanksinya berupa denda Rp 100 ribu, ini diberikan karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya memanjakan mereka menjadi malas dan juga dapat menggangu lalu ,” ujar Reni.
Reni melanjutkan, kita harus sama sama menertibkan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu ini agar kota ini bersih dan rapi, hal itu juga bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi meningkatkan komunitas anak jalanan.
“Tujuan dari sosialisasi ini juga agar mencegah penyalagunaan ekspoitasi pihak-pihak tertentu” ucap Reni.
Hal yang sama juga disampaikan Reni agar masyarakat Kota Bengkulu khusus nya anak-anak jalan, gelandangan dan pengemis lebih berfikir yang lebih bervariasi, dan tidak menjadikan rasa malas.
“Untuk anak-anak gelandangan dan mengemis ada wadah mereka untuk bersosialisasi dan untuk berinovasi serta mengembangkan pikiran mereka untuk lebih baik,” tutup Reni.
Dikeluarkannya aturan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dan juga dapat membahayakan para pengguna jalan, para pengemis biasanya beroprasi diperempatan jalan. (Adv/Nana).