Aksi Brutal, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Aksi keji tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali mengguncang wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Indra Gunawan (24), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, menjadi korban penusukan dan perampasan sepeda motor oleh pelaku yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan kejadian bermula saat korban Indra Gunawan bertemu dengan pelaku di Desa Kampung 8.

Pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan menuju arah Jalan Danau Dos, Desa Simpang Beliti.

“Namun, di tengah perjalanan tepat di jalan sepi, pelaku justru melancarkan aksi keji dengan menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” jelas AKP Sinar Simanjuntak, Jumat (7/11/2025).

Tusukan di bagian leher membuat korban terjatuh dan tak berdaya.

Melihat korban terkapar, pelaku kemudian merampas satu unit handphone Oppo A18 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BD 5406 QD.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita kerugian material sekitar Rp30 juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Padang Ulak Tanding bersama Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 2×24 jam setelah laporan polisi diterima.

Polisi menangkap terduga pelaku bernama AL (21), seorang petani, beralamat di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, jenis pisau dan satu unit sepeda motor milik korban.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara,” pungkas AKP Sinar Simanjuntak. (**)