Aksi Biadab Ayah Kandung, Rudapaksa Anak Sendiri

SE dimintai keterangan oleh penyidik (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Aksi biadab dilakukan ayah kandung, yang tega rudapaksa anaknya sendiri yang baru berumur 15 tahun hingga berkali-kali.

Akibat perbuatan tercela yang telah dilakukannya, kini SE (55) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, membenarkan kalau SE telah diamankan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang korbannya anak kandungnya sendiri.

“Iya. Pagi ini pelaku baru saja kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA,” ungkap Iptu. Frengky Sirait, Selasa, (24/12/2024).

Kepada polisi SE mengaku sudah melakukan perbuatan bejad kepada anak kandungnya sendiri sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 2024 ini.

SE melakukan perbutan tak senonoh terhadap anak kandung sendiri karena ia telah pisah ranjang dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Perbuatan terlarang itu selalu dilakukan oleh SE di rumahnya. Demi melampiaskan nafsu bejatnya itu, SE selalu melakukan pengancaman agar sang anak tunduk dan mengikuti seluruh perintahnya.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku tidak memberikan iming-iming, cenderung memberikan ancaman terhadap sang anak,” kata Iptu. Frengky Sirait.

Laporan dibuat oleh pihak keluarga pasca mendapatkan hal janggal yang terjadi pada korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, beberapa kali aksi pelaku tertangkap basah, namun pelaku masih sempat berkilah membela diri.

“Berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban, setelah ditelusuri ternyata benar dugaannya, sehingga memutuskan untuk melaporkan SE kepada polisi,” ucap Iptu. Frengky Sirait.

Laporan: Alsoni // Editor: Sony