Jakarta, mediabengkulu.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B. Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Meski demikian, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.
Dalam konteks ini Pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
Pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah.
“Sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,” ujar Sultan, Senin (23/12/2024).
Menurut Sultan, jika UU HPP tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional presiden sebagai kepala pemerintahan.
Namun jika masih terdapat pihak yang keberatan, maka disarankan untuk dilakukan judicial review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.
“Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adi,” tegas Sultan.
Wacana kenaikan PPN sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak, dasar pemerintah menaikan PPN yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang peraturan perpajakan. (Rilis)
Editor: Sony