Samarinda, mediabengkulu.co – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Langkah ini, disebutnya sebagai bentuk perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa.
“Saya minta tolong, semua yayasan yang punya lembaga pendidikan segera urus sertipikat. Ini bagian dari early warning system — proteksi dini agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” ujar Nusron,
Dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, banyak pesantren, madrasah, dan majelis taklim berdiri di atas tanah tanpa sertipikat, bahkan masih tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan.
“Begitu pengurus wafat, keluarganya mengklaim hak waris. Di sinilah awal konflik terjadi,” jelasnya.
Selain memberi perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan dalam akses pembiayaan dan pembangunan sarana prasarana.
Untuk mempercepat prosesnya, pemerintah telah membuka jalur bagi yayasan pendidikan dan sosial agar bisa menjadi pemegang Hak Milik (SHM).
Syaratnya, lembaga harus memiliki Surat Keputusan Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.
“Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari Bimas Islam. Kalau yayasan sosial, dari Kemensos. Setelah itu bisa langsung jadi subjek penerima SHM,” terang Nusron.
Ia mengingatkan, tanpa legalitas tanah yang jelas, lembaga pendidikan sulit berkembang dan tidak bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Dengan sertipikat, lembaga bisa maju, bangun fasilitas, dan kembangkan pendidikan tepat sasaran,” tegasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad, serta pimpinan organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, DMI, BWI, MUI, BAZNAS, Hidayatullah, dan Kemenag Kaltim. (**)
Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Jadikan Early Warning System







