HUKRIM  

Advokat PPKHI Bengkulu Dukung Program Presiden dan Kapolri Berantas Mafia Tanah


BENGKULU,- Bapak Presiden menginstruksikan untuk tidak perlu ragu dalam proses menuntaskan praktek mafia tanah di Indonesia, siapa pun backing-nya tetap diberantas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia sesuai yang diintruksikan oleh presiden.

Aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah sudah bukan menjadi rahasia umum.

Adapun yang menjadi sorotan umum tentang maraknya kasus tanah tersebut adalah terbitnya sertifikat ganda, sertifikat palsu ataupun penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini pemerintah dan aparat wajib memberikan fasilitas keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat ketika ada konflik dilapangan yang berhubungan dengan perkara tanah.

Sehingga pemilik tanah merasa mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap harta yang mereka miliki.

Adapun contoh kasus yang terjadi di salah satu daerah, yang mana pemilik tanah yang mempunyai bukti kuat secara hukum dalam hal kepemilikan.

Namun tidak berani memanfaatkan tanah miliknya, di karenakan Mendapat teror atau ancaman dari sekelompok orang yang berkeinginan memiliki tanah tersebut, berdalih bahwa tanah milik nenek moyang ataupun alasan lain untuk menguasai tanah milik orang lain tersebut.

Dengan cara apapun termasuk memprovokasi masyarakat untuk mengajak menjarah hak milik orang lain, termasuk menggunakan cara premanisme.

Dengan jelas mereka tidak mempunyai dokumen kepemilikan tanah secara hukum.

Artinya disini, tidak ada kepastian hukum terhadap pemilik tanah tersebut meskipun pemilik mempunyai sertifikat secara resmi yang diakui oleh hukum.

Dengan demikian sebenarnya negara wajib melindungi warga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang mana negara mempunyai fungsi dalam hal keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

Negara melaksanakan fungsi tentang ketertiban, Fungsi ini juga sering disebut dengan istilah Law and Order.

Dalam fungsi ini, pemerintah melakukan pengaturan pada kehidupan masyarakat untuk membangun lingkungan yang tertib dan damai.

Fungsi negara yang satu ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan atau pertikaian antar warganya.

Dan juga mempunyai fungsi pertahanan dan keamanan, yang mana fungsi ini juga untuk melindungi masyarakat dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam negeri.

Seperti adanya konflik antar masyarakat hingga terjadinya kerusuhan.

Sehingga apabila ada kerusuhan atau konflik yang terjadi dilapangan tentang persoalan tanah, maka wajib hukumnya aparat penegak hukum terkhusus polisi dalam hal ini menjadi penengah untuk menyelesaikan persoalan.

Mengingat polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.

Kami juga berpandangan bahwa Tuhan tidak menciptakan tanah lagi didunia ini, sehingga tanah menjadi obyek rebutan bagi yang ingin memperoleh nya dengan cara apapun, baik atau buruk untuk memiliki tanah tersebut.

Adapun kata bijak yang memberikan pandangan terhadap masalah mengambil hak seseorang adalah:
Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian.

Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (copet) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis. (HR: Bukhari Muslim)

Hadits Muslim 3024
Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR: Muslim No.3024].