Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Polres Bengkulu Utara menggelar press confrence pengungkapan sepuluh kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Jumat (28/2/2025).
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim, IPTU. Rizky Dwi Cahyo, mengatakan dalam pengungkapan sepuluh kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka.
Yaitu inisial JM (34) atas kasus pencabulan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. AS (19) kasus pencurian kotak amal, dan AD kasus penipuan guru bantu daerah sisipan.
Kemudian inisial PA kasus pencuarian dijerat pasal 363 KUHP, AS kasus pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP, dan AK kasus pencurian dijerat pasal 363 KUHP.
Selanjutnya inisial RS kasus penipuan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ZI kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Hari ini Polres Bengkulu Utara menggelar press confrence atau konferensi pers yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media terkait beberapa kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara,” ujar Rizky.
Dalam press conference ini pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan sepuluh kasus tindak pidana kejahatan ini menjadi bukti Polres Bengkulu Utara akan selalu melindungi masyarakat dari berbagai tindak pidana kejahatan.
“Kepada seluruh masyarakat, kami Polres Bengkulu Utara akan selalu siaga melindungi masyarakat dan kejahatan tidak pernah lepas dari kami,” tutup RIzky.
Laporan: Ansor // Editor: Sony