Rugikan Negara Rp 320 Juta, Pemdes Kota Agung Baru Kembalikan Rp 100 Juta

Seluma, mediabengkulu.co – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma terhadap realisasi dana desa di Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, tahun anggaran 2022 – 2023 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 320 Juta.

Kerugian negara ditimbulkan pada pekerjaan fisik yang tidak sesuai volume, ditambah dengan kekurangan bukti administrasi penggunaan anggaran.

Untuk saat ini yang baru dikembalikan oleh Pemerintah Desa Kota Agung atas kerugian negara tersebut sebesar Rp 100 Juta dari total kerugian negara Rp 320 Juta.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, membenarkan adanya upaya dari Pemerintah Desa Kota Agung untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 100 Juta, dan sudah ditransfer ke kas daerah,” ungkap AKP. Prengki Sirait, Rabu (8/1/2025).

Bukti setor juga telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Seluma, sebagai bukti sudah ada upaya Pemerintah Desa Kota Agung untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Pihak Penyidik Tipidkor masih menunggu sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, jika kerugian negara tersebut belum dikembalikan semuanya, maka penyidik akan meningkatkan status, dan bakal ada penetapan tersangka.

“Kami masih menunggu waktu selama 60 hari untuk pengembalian seluruh kerugian negara. Jika belum dikembalikan, maka kami tingkatkan, serta akan ada penetapan tersangka,” tegas AKP. Prengki Sirait.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony