Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Langkah ini dibahas dalam rapat penyelesaian penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah daerah, yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (8/1/2025).
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.
Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan diberlakukan pada tahun anggaran 2025 ini.
“Saat ini kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, yang lolos tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rosjonsyah.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, seleksi PPPK dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Proses penataan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu,” jelas Gunawan.
Penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya. (MC)
Editor: Sony