Diduga Intimidasi Saksi, KPU Rejang Lebong Segera Panggil Ketua KPPS

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman saat dikonfirmasi (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, akan segera memanggil Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 04 Desa Teladan, Trio Pamuji.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengatakan pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait polemik yang muncul pada proses penghitungan surat suara pada pemilihan kepala daerah 27 November 2024 lalu.

“Kami akan segera memanggil petugasnya untuk dimintai keterangan. Kami ingin mendengar dulu penjelasan dari mereka,” ungkap Ujang Maman.

“Untuk peliputan, tidak ada larangan bagi wartawan. Mereka boleh meliput, tapi tidak boleh masuk ke dalam ruang TPS, yang boleh masuk hanyalah petugas dan pengawas, sesuai dengan aturan kami,” sambung Ujang Maman, di ruang kerjanya, Jumat (29/11).

Terkait dengan keberadaan saksi dari Paslon, Ujang Maman menegaskan tidak ada larangan bagi saksi yang sudah memenuhi persyaratan untuk memasuki ruang TPS.

Saksi yang dimaksud harus memiliki surat mandat yang sah, yang ditandatangani dan dicap basah oleh ketua tim pemenangan atau Paslon.

Selain itu, keabsahan surat mandat tersebut harus diverifikasi dengan mencocokkan nomor induk kependudukan yang tertera pada mandat dengan data yang ada pada sistem.

“Saksi itu boleh masuk, asalkan mereka memiliki mandat yang sah, yang tidak boleh masuk adalah yang tidak memiliki mandat. Biasanya dalam surat mandat tercantum dua orang saksi yang bertugas secara bergantian di ruang TPS,” jelas Ujang Maman.

KPU juga akan menyelidiki lebih lanjut kejadian pelarangan saksi yang sudah memenuhi syarat untuk berada di ruang TPS. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada petugas yang bersangkutan.

“Kami akan memanggil Ketua KPPS 04, untuk dimintai keterangan. Jika nantinya terbukti ada kesalahan, kami akan memberikan sanksi, termasuk kemungkinan untuk tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” tegas Ujang Maman.

KPU Rejang Lebong berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan tetap berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikabarkan sebelumnya, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Tempat Pemungutan Suara 04, Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong.

Diduga tidak transparan dalam proses penghitungan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Hal ini dibuktikan dengan pelarangan terhadap saksi pasangan calon dan wartawan untuk menyaksikan serta meliput proses penghitungan suara.

Bahkan dipintu masuk Tempat Pemungutan Suara atau TPS, terlihat sebuah tulisan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR/VIDEO DI DALAM TPS”.

Rahmat Ari Wibowo, saksi dari Paslon Gubernur nomor urut 02, Rohidin Mersyah-Meriani, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan KPPS yang melarang untuk masuk dan menyaksikan penghitungan suara di dalam ruangan.

“Saya sudah lama nunggu, tapi tidak dipanggil dan disuruh masuk untuk menyaksikan penghitungan suara,” keluh Rahmat, saat ditemui di lokasi, Rabu (27/11).

Akibat pelarangan tersebut, Rahmat terpaksa menyaksikan jalannya proses penghitungan suara dari luar ruangan.

“Tepaksa saya memantau dari luar,” tambah Rahmat.

Pantauan wartawan di lokasi, proses penghitungan suara tetap berlangsung meskipun terkesan tertutup.

Ketika awak media mencoba meliput dan mengambil dokumentasi, anggota KPPS dengan tegas melarang.

Ketua KPPS 04 Desa Teladan, Trio Pamuji, menjelaskan kalau larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya penghitungan surat suara.

“Alasannya cuma untuk menjaga lingkungan, menjaga ketertiban,” ujar Trio, sembari meminta wartawan untuk keluar dari ruangan penghitungan.

Sikap tersebut menuai kritik, tindakan KPPS dianggap bertentangan dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman tata cara pelaksanaan penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam peraturan KPU tersebut, disebutkan selain saksi dan pengawas TPS, proses penghitungan suara juga dapat diliput oleh media.

Transparansi dalam proses penghitungan suara di TPS dianggap krusial dalam menjaga integritas Pemilu, mengingat pengawasan yang terbatas dapat menimbulkan keraguan terhadap hasil pemilihan.

Dari hasil penghitungan suara yang berhasil dihimpun di TPS 04 Teladan. Paslon gubernur nomor urut 01, Helmi Hasan-Mian, unggul dengan meraih 228 suara.

Sementara untuk Paslon nomor urut 02, Rohidin Mersyah-Meriani, hanya memperoleh 190 suara.

Sedangkan untuk Pilkada Rejang Lebong, hasil akhir menunjukkan pasangan calon bupati nomor urut 01, Fikri-Hendri, meraih 167 suara.

Pasangan calon nomor urut 02, Hendra-Herizal, memperoleh 126 suara, dan pasangan calon nomor urut 03, Syamsul Effendi-Juhendra, meraih 135 suara.

Meskipun hasil penghitungan telah diumumkan, kontroversi terkait kurangnya transparansi dalam proses penghitungan ini mengundang perhatian banyak pihak, yang berharap agar hal serupa tidak terulang pada tahapan selanjutnya.

Laporan: Yurnal // Editor: Sony