KPPS Teladan Diduga Tidak Transparan Saat Penghitungan Surat Suara

Saksi Paslon gubernur saat meminta penjelasan kepada Ketua KPPS 04 (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabenkulu.co – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Tempat Pemungutan Suara 04, Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong.

Diduga tidak transparan dalam proses penghitungan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Hal ini dibuktikan dengan pelarangan terhadap saksi pasangan calon dan wartawan untuk menyaksikan serta meliput proses penghitungan suara.

Bahkan dipintu masuk Tempat Pemungutan Suara atau TPS, terlihat sebuah tulisan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR/VIDEO DI DALAM TPS”.

Tulisan larangan dari KPPS (foto: Yurnal)

Rahmat Ari Wibowo, saksi dari Paslon Gubernur nomor urut 02, Rohidin Mersyah-Meriani, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan KPPS yang melarang untuk masuk dan menyaksikan penghitungan suara di dalam ruangan.

“Saya sudah lama nunggu, tapi tidak dipanggil dan disuruh masuk untuk menyaksikan penghitungan suara,” keluh Rahmat, saat ditemui di lokasi, Rabu (27/11/2024).

Akibat pelarangan tersebut, Rahmat terpaksa menyaksikan jalannya proses penghitungan suara dari luar ruangan.

“Tepaksa saya memantau dari luar,” tambah Rahmat.

Pantauan wartawan di lokasi, proses penghitungan suara tetap berlangsung meskipun terkesan tertutup.

Ketika awak media mencoba meliput dan mengambil dokumentasi, anggota KPPS dengan tegas melarang.

Ketua KPPS 04 Desa Teladan, Trio Pamuji, menjelaskan kalau larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya penghitungan surat suara.

“Alasannya cuma untuk menjaga lingkungan, menjaga ketertiban,” ujar Trio, sembari meminta wartawan untuk keluar dari ruangan penghitungan.

Sikap tersebut menuai kritik, tindakan KPPS dianggap bertentangan dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman tata cara pelaksanaan penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam peraturan KPU tersebut, disebutkan selain saksi dan pengawas TPS, proses penghitungan suara juga dapat diliput oleh media.

Transparansi dalam proses penghitungan suara di TPS dianggap krusial dalam menjaga integritas Pemilu, mengingat pengawasan yang terbatas dapat menimbulkan keraguan terhadap hasil pemilihan.

Dari hasil penghitungan suara yang berhasil dihimpun di TPS 04 Teladan. Paslon gubernur nomor urut 01, Helmi Hasan-Mian, unggul dengan meraih 228 suara.

Sementara untuk Paslon nomor urut 02, Rohidin Mersyah-Meriani, hanya memperoleh 190 suara.

Sedangkan untuk Pilkada Rejang Lebong, hasil akhir menunjukkan pasangan calon bupati nomor urut 01, Fikri-Hendri, meraih 167 suara.

Pasangan calon nomor urut 02, Hendra-Herizal, memperoleh 126 suara, dan pasangan calon nomor urut 03, Syamsul Effendi-Juhendra, meraih 135 suara.

Meskipun hasil penghitungan telah diumumkan, kontroversi terkait kurangnya transparansi dalam proses penghitungan ini mengundang perhatian banyak pihak, yang berharap agar hal serupa tidak terulang pada tahapan selanjutnya.

Laporan: Yurnal // Editor: Sony