PAD Parkir Kepahiang Tak Meningkat Meski Ada Perda PDRD

PAD Parkir Kabupaten Kepahiang Tak Meningkat Meski Ada Perda PDRD. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang merasa kecewa setelah usulan-usulan penting mereka ditolak, padahal Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan seharusnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir kendaraan.

Meskipun Perda PDRD ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas administrasi perpajakan serta memperkuat kemampuan keuangan daerah, faktanya, kebijakan ini belum memberikan dampak positif pada sektor parkir kendaraan di Kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, mengungkapkan bahwa selama pembahasan Raperda PDRD, pihaknya sudah mengajukan beberapa usulan strategis.

Mereka mengusulkan penambahan titik parkir dari 17 titik menjadi 30 titik, serta kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, dan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Namun, sayangnya, semua usulan tersebut tidak diakomodir dalam keputusan akhir Perda PDRD.

“Seharusnya dengan adanya Perda PDRD ini, kita bisa meningkatkan PAD dari sektor parkir, baik melalui penambahan titik parkir maupun penyesuaian tarif. Namun, usulan kami sama sekali tidak diterima,” kata Febrian.

Febrian menjelaskan bahwa dengan hanya mengandalkan 17 titik parkir yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Dusun Kepahiang, Simpang Kuterjo, Pasar Ujung, dan Tebat Monok, Pemkab Kepahiang hanya menargetkan PAD sebesar Rp 180 juta dari sektor parkir.

Namun, target tersebut selalu sulit tercapai, dengan realisasi tahun lalu hanya sekitar Rp 80 juta.

“Jumlah titik parkir yang terbatas membuat target PAD sulit tercapai. Kami berharap penambahan titik parkir bisa memberikan dampak signifikan terhadap PAD parkir, tapi sayangnya itu tidak terwujud,” tambahnya.

Febrian menekankan bahwa penambahan titik parkir dan penyesuaian tarif merupakan upaya yang sangat penting untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.

Tanpa langkah-langkah tersebut, PAD dari sektor parkir kendaraan akan tetap terbatas, bahkan meskipun ada Perda PDRD yang baru disahkan.

“Ke depannya, kami berharap agar usulan-usulan terkait sektor parkir bisa dipertimbangkan kembali agar PAD dari sektor ini bisa lebih optimal dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” harap Febrian. (Adv)