Kepahiang, mediabengkulu.co – Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, nomor: 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024.
Tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda dua atau sepeda motor dan roda empat atau mobil ke sekolah, yang ditujukan kepada sekolah SD dan SMP se Kabupaten Kepahiang.
Menanggapi surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, meminta kepada pihak sekolah untuk menaati surat edaran itu, demi keselamatan generasi bangsa.
“Harus ditaati dan diindahkan, karena sejatinya memang tidak diperbolehkan anak sekolah yang masih dibawa umur dan tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan, apalagi dibawa ke sekolah,” kata Hartono, Jumat (16/8/2024).
Jika masih membiarkan para pelajar membawa kendaraan ke sekolah, maka Sekretaris Daerah tidak segan-segan akan memanggil wali siswa untuk memberikan teguran kepada wali siswa.
“Karena peraturan tersebut sudah jelas, bahkan bukan di Kabupaten Kepahiang saja, bahkan se Indonesia larangan anak dibawah umur dan tidak mempunyai SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Hartono. (Adv)
Laporan: Syarif // Editor: Sony