Seleksi Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Tuai Protes, Isnan: Sudah Sesuai Prosedur

Saat berlangsungnya rapat (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menghadiri rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait evaluasi tim seleksi lelang jabatan.

Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2024).

Diikuti oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten Administrasi Umum, serta tim seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Rapat tersebut dalam rangka meminta klarifikasi terkait proses seleksi hingga pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.

Isnan mengatakan, rapat bersama Komisi IV DPRD ini untuk memberikan penjelasan secara detail proses seleksi jabatan pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

Dalam proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus, telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga tidak ada kesalahan ataupun unprosedural dalam penentuan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

“Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti,” kata Isnan.

Isnan menuturkan, perkara berbeda dengan pendapat dari pihak luar, hal itu tergantung asumsi masing-masing.

Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya.

Artinya apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

Sudah final dan hanya perintah dari Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara yang bisa mengubahnya.

“Mendagri dan KASN telah memberikan rekomendasi, dan gubernur telah melantik Direktur RSUD M. Yunus terpilih, jadi apa yang kita langgar?,” tegas Isnan.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan kalau pihaknya mengundang rapat bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Beserta tim seleksi jabatan pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia, terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.

Untuk itu, kata Edwar Komisi IV yang membidangi meminta klarifikasi hal tersebut kepada panitia seleksi.

Agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut.

Edwar menuturkan, dari penjelasan yang diidapati, apa yang telah dilaksanakan oleh tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

Telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes, serta adanya rekomendasi dari KASN.

“Menurut penilaian kami, hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan, ini dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan,” kata dia.

Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

Akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu Ari Mukti Wibowo.

Namun belakangan terjadi protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia, menurut mereka jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur.

Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi. (MC)

Editor : Sony