Kasus Dana Stunting Rp 5,7 Miliar, Kejari Seluma Masih Tunggu Hasil Kajian Tim Ahli

Kantor Kejaksaan Negeri Seluma (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar, Kejaksaan Negeri Seluma melibatkan tim ahli keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, Selasa (11/6/2024).

Gufron mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana insentif stunting sebesar Rp 5,7 miliar itu sudah berjalan selama enam bulan lamanya.

Saat ini pihaknya baru selesai merampungkan hasil pemeriksaan bersama tim ahli keuangan negara, untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak.

“Hasilnya belum dapat disimpulkan, karena masih menunggu hasil kajian dari tim ahli keuangan negara,” terang Gufron.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 25 orang saksi, mulai dari tim anggaran pemerintah daerah, saksi ahli, dan pihak penyedia barang dan jasa.

“Belum dapat disimpulkan, karena kita masih menunggu kajian dari tim ahli keuangan negara dan ahli hukum, apakah terdapat tindakan indikasi korupsinya yang sudah merugikan negara,” kata dia.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony