Umat Kristiani Boleh Dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum di Lebong

Foto bersama usai musyawarah terkait permasalahan tempat pemakaman non muslim (foto : istimewa)

Lebong, mediabengkulu.co – Umat Kristiani yang mendiami wilayah Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, diperbolehkan untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lebong Selatan, AKP. Kuat Santoso, usai menghadiri problem solving atau musyawarah terkait permasalahan tempat pemakaman non muslim.

Musyawarah itu dihadiri Kepala Desa Mangkurajo beserta perangkatnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa, personel Polsek Lebong Selatan, dan beberapa perwakilan dari masyarakat.

“Dari hasil musyawarah disepakati beberapa poin, diantaranya umat kristiani diperbolehkan melakukan pemakanan di TPU,” kata Kuat, Jumat (31/5/2024).

Dalam musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Mangkurajo itu, juga membahas tentang rencana perluasan lahan pemakaman.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu jumlah Umat Kristiani pada tahun 2023 yaitu :

  1. Kota Bengkulu, Kristen 11.933 / Katolik 5.513
  2. Kabupaten Bengkulu Tengah, Kristen 1.009 / Katolik 248
  3. Kabupaten Kepahiang, Kristen 572 / Katolik 148
  4. Kabupaten Rejang Lebong, Kristen 1.846 / Katolik 1.151
  5. Kabupaten lebong, Kristen 382 / Katolik 31
  6. Kabupaten Bengkulu Utara, Kristen 4.219 / Katolik 1.614
  7. Kabupaten Mukomuko, Kristen 2.218 / Katolik 1.893
  8. Kabupaten Seluma, Kristen 1.056 / Katolik 756
  9. Kabupaten Bengkulu Selatan, Kristen 1.564 / Katolik 246
  10. Kabupaten Kaur, Kristen 221 / Katolik 76

Sumber : Humas // Editor : Sony