Bengkulu, mediabengkulu.co – Pembuatan peraturan daerah tentang hukum masyarakat adat Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara bakal dikebut.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam workhshop konsolidasi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat Enggano yang digelar di Hotel Two K Azana, Selasa (21/5/2024).
Rohidin mengatakan, percepatan pembuatan peraturan daerah tentang hukum masyarakat adat Enggano bertujuan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tempat aslinya.
“Kalau kita tidak membuat Perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir tersendiri. Kenapa pemikiraan ini masuk ? karena sudah masuk major project,” ungkap Rohidin.
Pulau Enggano memiliki ciri khas kebudayaan dan karakteristik perairan wilayah yang sangat eksotis dari pulau lainnya.
Hal ini diyakini pulau Enggano dapat menjadi pusat ekonomi baru di masa mendatang dan dapat mendorong investor luar untuk datang berbondong-bondong ke Enggano.
“Enggano ini menjadi pulau eksotis, seandainya berkembang bisa diakses ke Jakarta dan Pulau lainya, bukan tidak mungkin Enggano menjadi pusat ekonomi baru,” tambah Rohidin.
Sementara Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa riset mengenai masyarakat adat Pulau Enggano.
Pertama riset tentang pengakuan hukum adat dari peraturan daerah kabupaten kota, kedua terkait hutan adat serta desa adat, ketiga hak kelolah wilayah laut.
“Keempat situs kebudayaan, ini peluang mana yang nanti akan diidentifikasi,” ungkap Erwin Basrin.
Sumber : Media Center // Editor : Sony