Mulai 18 Oktober, Seluruh Makanan dan Minuman Kemasan Wajib Berlabel Halal

Minuman kemasan. (Foto : istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas, menyampaikan mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Menurut Edwar, batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober.

Setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.

“Perlu kami sampaikan, mulai 17 Oktober mendatang minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal. Jadi setelah tanggal 17 itu, kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti. Akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal,” ungkap Edwar, Jumat (3/5/2024).

Karenanya, Edwar berharap, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman.

“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambah dia.

Edwar menambahkan, sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai labeĺ halaĺ merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

“Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, itu sudah jelas, semua makanan minuman harus bersertifikat halal,” tutup dia. (**)

Sumber : Media Center Provinsi Bengkulu