Seluma, mediabengkulu.co – Dalam rangka menghadapi pemilihan umum kepala daerah 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma kembali melakukan perekrutan anggota badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, Henri Arianda, mengatakan lowongan untuk menjadi penyelenggara pilkada ditingkat kecamatan ini, dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024.
“Setelah petunjuk teknis dari KPU RI kami terima, badan Ad Hoc untuk panitia pemilihan kecamatan dilakukan seleksi ulang,” kata Henri, Selasa (23/4/2024).
Sebelum pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan, seluruh kelengkapan persyaratan disampaikan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Seluma, atau melalui website http://siakba.kpu.go.id.
Persyaratan calon anggota penyelenggara pemilu tingkat kecamatan :
- Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki sikap setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, bhinneka tunggal ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah
Jadwal Seleksi :
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 23 – 27 April 2024
- Penerimaan pendaftaran 23 – 29 April 2024
- Perpanjangan pendaftaran 30 April – 2 Mei 2024
- Penelitian administrasi 24 April 2024 – 3 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi 4 – 5 Mei 2024
- Seleksi tertulis 6 Mei – 8 Mei 2024
- Pengumuman hasil seleksi tertulis 9-10 Mei 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat 4 Mei – 10 Mei 2024
- Wawancara 11 – 13 Mei 2024
- Pengumuman hasil seleksi 14 – 15 Mei 2024
- Penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024
- Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony