Seluma, mediabengkulu.co – Untuk kelengkapan data penyelidikan terhadap kasus dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar Kejaksaan Negeri Seluma kembali panggil beberapa saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, mengatakan pemanggilan saksi ini untuk kembali dimintai keterangan.
“Kita jadwalkan hari ini (22/4) pemanggilan, untuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Ahmad Gufron
Selain itu, kata Gufron pemanggilan ini karena ditemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus dana fiskal stunting Rp 5,7 Miliar tersebut.
Yaitu terjadi double posting anggaran dana fiskal stunting, yang mana dana stunting telah dianggarkan pada APBD.
Akan tetapi dianggarkan juga di dana fiskal stunting bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“Kami minta semua kooperatif, berikan keterangan sejujurnya dan tidak berbelit,” tutup Gufroni.
Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.
Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yaitu :
- RSUD Tais, untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 Juta.
- Dinas Kesehatan, untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.
- Dinas Lingkungan Hidup, untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 Juta.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony