Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp 2.000 sedangkan untuk mobil roda empat dan enam Rp 3.000.
Besaran tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson, mengatakan khusus untuk mobil besar tarif parkirnya Rp 10.000, bahkan bisa lebih mahal lagi jika roda kendaraannya lebih dari sepuluh.
“Kalau yang itu diatur sendiri untuk tarif parkirnya,” jelas Eddyson, Kamis (18/4/2024).
Eddyson menghimbau kepada semua masyarakat agar selalu meminta karcis kepada juru parkir.
Karena pihaknya telah memberlakukan mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.
“Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tidak bayar dan kalau tarifnya melebihi aturan yang telah kita tetapkan, itu pungutan liar,” kata dia.
Sebagai informasi, masyarakat Kota Bengkulu diminta untuk membayar kepada juru parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah kota.
Salah satu ciri juru parkir resmi menggunakan rompi biru dan bagian belakang tertuliskan “Petugas Parkir Kota Bengkulu”.
Saat ini Pemerintah Kota Bengkulu sudah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga.
Sumber : Media Center Kota Bengkulu // Editor : Sony