Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma akan kembali pedalami kasus dana stunting yang diduga tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni mengatakan usai Idul Fitri 1445 Hijriah mendatang akan lanjut proses penyelidikan kasus dana stunting.
“Kita lakukan pendalaman, nanti akan menuncul kesimpulannya seperti apa,” ungkap Ahmad Gufroni, Senin (1/4/2024).
Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah penerima dana stunting termasuk organisasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
“Mulai dari proses penganggaran, kucuran kemana saja dan penyerapannya seperti apa,” terang Ahmad Gufroni.
Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.
Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yaitu :
1. RSUD Tais, untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 Juta.
4. Dinas Kesehatan, untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.
5. Dinas Lingkungan Hidup, untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.
Laporan : Alsoni Mukhtiar