Kejari Bidik Anggaran Stunting, Dinas Kesehatan Akui Dapat Rp 2,3 Miliar

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma salah satu dari enam OPD yang mendapatkan dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin saat dikonfirmasi membenarkan telah mendapatkan anggaran dana fiskal stunting.

Sedangkan besaran anggaran yang diterima, Rudi menyebutkan lebih kurang Rp 2,3 Miliar untuk anggaran dua kegiatan.

“Ada yang digunakan untuk jaminan kesehatan, kemudian yang satunya lagi memang untuk penanganan stunting,” kata Rudi, Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Negari Seluma untuk dimintai kelarifikasi terkait realisasi dana stunting.

“Bendahara dan PPTK sudah dipanggil, ditanya masalah SPJ, semuanya sudah di SPJ kan dan tidak ada kendala,” ungkap Rudi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap 25 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan penyelewengan dana stunting, yang diguga direalisasikan tidak sesuai peruntukannya.

Pihak Kejari juga telah melaksanakan ekspos untuk mengetahui sudah sejauh mana hasil dari pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

“Anggaran ini dari pemerintah pusat, harus jelas peruntukannya dan pertangungjawabannya” tegas Kajari melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni belum lama ini.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan dari pemerintah pusat atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.

Sedangkan enam OPD yang terdapat dana fiskal stunting yakni :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 juta.

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta. (Soni)