Bengkulu, mediabengkulu.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH MH minta pemerintah Provinsi Bengkulu tindak tegas juru parkir ilegal di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Disampaikan Suimi Fales, saat ini pemerintah Provinsi Bengkulu belum ada memberlakukan pungutan pajak parkir di kawasan Pantai Pantai Bengkulu karena perubahan Peraturan Daerah (Perda) masih dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi dan pajak aset kawasan Pantai Panjang.
“Karena alasan itu, maka kita meminta agar pemerintah Provinsi melakukan monitoring dan turun ke lapangan untuk tindak tegas jukir ilegal yang meresahkan masyarakat ini,” jelas Wan Sui sapaan akrabnya di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (30/11/2023).
Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah harus perintah bawahannya yang memiliki kewenangan menindak lanjuti itu.
“Di dalam pemerintahan sebagai penegak Perda ini yakni Satpol PP Provinsi Bengkulu,” pungkas Wan Sui. (Adv/hl)