Bengkulu, mediabengkulu.co – Sejumlah pengurus dari Keluarga Besar Putra Putri POLRI Provinsi Bengkulu menggelar hearing atau Rapat dengan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, yang digelar diruang Rapat Ratu Samban, Senin (9/10/2023).
Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) POLRI Provinsi Bengkulu Awang Anggoro dalam keterangan persnya menegaskan pernyataan sikap KBPP atas penunjukkan Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang tidak sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Jadi bagaikan orang mati bisa hidup kembali. Inilah tanda tanya besar bagi kami di KBPPPOLRI, mengapa pihak Mendagri menjadikan seorang Arif Gunadi sebagai Pj Walikota Bengkulu. Insyallah hasil dari pertemuan dengan pihak DPRD Kota, akan segera melakukan pertemuan dengan Pembina Kapolda, guna mendengarkan arahan atau pun masukan kepada kami pasca pertemuan,” ujar Awang.
Disinggung soal adakah kekhawatiran terkait hasil keputusan Mendagri menetapkan Pj Walikota, KBPPPOLRI menambahkan tidak mempersoalkan Arif Gunadi yang ditunjuk sebagai Pj Walikota melainkan proses mekanisme penjaringan yang diatur dalam aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Tentu ini menjadi catatan bagi masyarakat Bengkulu dan tidak lagi terjadi di daerah-daerah lainnya.
”Jadi KBPPPOLRI, ingin menegakan bersama masyarakat bahwa mekanisme ini tidak lazim dalam penetapan Pj Walikota,” tegas dia.
Pertemuan tersebut membahas pernyataan sikap dari ormas KBPPPOLRI Provinsi Bengkulu terkait penunjukkan Pj Walikota Bengkulu yang dianggap tidak sesuai aturan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi menyatakan bahwa aspirasi ini akan dibahas di tingkat Fraksi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Yang jelas aspirasi mereka ini akan kita bahas ditingkat Fraksi untuk langkah seperti apa tindaklanjutnya,” tutup Marliadi. (Adv/Nana)