Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark beserta Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Saipul Apandi menghadiri Pelantikan Penjabat Walikota Bengkulu yakni Ir. Arif Gunadi, M.Si bertempat di Gedung Daerah Balai Semarak Bengkulu, Minggu (24/9/2023).
Dengan telah berakhirnya Masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan – Wakil Walikota Dedy Wahyudi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melantik Arif Gunadi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu dengan satu tahun periode jabatan.
Pelantikan itu sesuai SK Mendagri nomor 100.2.1.3-3960 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah mekanisme sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.
Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi itu mengisi kekosongan jabatan Walikota Bengkulu yang berakhir hari ini, 24 September 2023.
Usai dilantik, Arif Gunadi menyatakan siap mengemban amanah sebagai Pj Walikota Bengkulu.
“Amanah sebagai Pj Walikota ini tanggung jawabnya kepada Allah SWT, tentu amanah ini akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknyaa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku,” ujar Arif.
Pimpinan DPRD Kota Bengkulu berharap dengan dilantiknya Penjabat Walikota Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, soliditas dan sinergitas antara lembaga Pemerintah Kota Bengkulu dengan Lembaga DPRD Kota Bengkulu dapat terus terjaga terutama salam menjaga kondusivitas dalam rangka mensukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mendatang.
“Semoga PJ Walikota Bengkulu ini bisa menjaga hubungan baik antara Lembaga pemerintah Kota Bengkulu dengan DPRD Kota Bengkulu, serta bisa mendukung dan mensukseskan pemilu 2024 yang akan datang,” tutup Pimpinan DPRD Kota Bengkulu. (Adv/Yl)