BENGKULU, – Kepolisian Daerah Bengkulu sore ini Rabu (05/05/2021) menggelar apel gelar pasukan Operasi Ketupat Nala Tahun 2021.
Bertempat di lapangan Rekonfu Polda Bengkulu, apel dipimpin langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Hari Prasodjo, MH, pejabat utama Polda Bengkulu serta FKPD Provinsi Bengkulu lainnya.
Selain itu tampak dalam barisan gelar pasukan TNI-Polri, Pol-PP, Damkar, Basarnas serta Stake Holder lainnya.
Apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membacakan amanat dari Kapolri menyampaikan ini merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya.
Hal ini harus diwaspadai berkaca gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di luar negeri.
“Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Peningkatan aktivitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi hala. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“oleh karena itu Polri menyelenggarakan Operasi ketupat yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 sebagai upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan,” lugasnya.
Sama dengan tahun sebelumnya, prioritas langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis diterapkan selama operasi berlangsung.
Penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.
Sumber : Humas Polda Bengkulu