Terbitkan Keppres PNS Tanpa Tes, Jokowi Banjir Dukungan

 

BENGKULU,-Presiden Joko Widodo banjir dukungan untuk mengeluarkan Keppres PNS Tanpa Tes untuk Honorer usia 35 tahun ke atas.

Hal itu diungkapkan oleh ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu BPK Yusak di sela-sela reuni 1 tahun para juang Honorer mendeklarasikan tuntutan kepada Pemerintah setahun yang lalu di Jakarta.

“ya, setelah setahun kami honorer berjuang meminta dukungan pihak-pihak terkait. Sungguh luar biasa, hampir semua kepala pemerintahan Kota, Kabupaten dan Provisni seluruh Indonesia telah menyurati Presiden, agar presiden mengangkat honorer usia 35+ diangkat sebagai PNS tanpa tes. Selain pemerintah daerah, dukungan serupa telah diberikan oleh Pengurus PGRI, Ketua-ketua DPRD, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, Anggota DPD RI dan anggota DPR RI. Dan yang luar biasa, sampai DPR RI Khususnya Komisi 10 telah membentuk Panja untuk pengangkatan honorer usia 35+ menjadi PNS tanpa tes”.

Pembentukan PANJA DPR RI dilakukan Komisi X DPR RI setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Jika dicermati, keinginan honorer non Kategori yang disampaikan kepada DPR RI adalah pemberian status dan Kesejahteraan.

Hal ini sangat wajar menurut Septina, AMD, sekretaris Umum GTKHNK35+ Bengkulu.

“Karena kami ini bukan pencari kerja, yang perlu dites lagi, melainkan orang-orang yang telah bekerja belasan tahun bahkan puluhan tahun”.

Menjadi tanya besar bagi kami honorer, mengapa pemerintah dalam hal ini Mentri Pendidikan dan kebudayaan, terkesan memaksakan program PPPK yang mengharuskan honorer seleksi pakai tes lagi.

Padahal UU sudah membatasi bahwa usia 35+ tidak bisa mengikuti sleseki CPNS lagi.

Artinya kalau sudah dibatasi UU, maka untuk honorer hanya perlu kebijakan Presiden”. Tambah Septina Dwi Sari.

Terkait dengan soal kesejahteraan, para honorer ini memang sangat memprihatinkan.

Baru-baru ini, ada salah satu guru honorer di Sulawesi Selatan kena pecat oleh kepala sekolah karena mengunggah slip gajinya dimedia sosial.

Pristiwa ini sedang menunjukan keadaan sesungguhnya bahwa para honorer ini mengalami diskriminasi dari persoalan kesejahteraan., jika terus begini dan dibiarkan, honorer bisa terjebak dengan istilah ABS, honorer tidak boleh mengeluarkan kata, perbuatan yang tidak sejalan dengan pihak kepala kepala sekolah walau sebenarnya itu belum tentu salah.

“Kejadian ini bukti bahwa pemerintah pusat tidak hadir, tidak memberikan perlindungan bagi honorer. Negara saya anggap “berhutang” dengan honorer, karena telah memakai tenaga honorer tetapi tidak memberikan status dan kesejahteraan bagi para honorer secara wajar.

Guru dan tenaga kependidikan honorer, bisa saja mengajar anak orang lain di sekolah, tetapi tidak mampu menyekolahkan anaknya sendiri, karena hanya menerima gaji yang sangat kecil”. Ungkap Yusak.

Semoga saja, pemerintah dalam hal ini Mentri pendidikan dan kebudayaan tidak memaksakan program PPPK, apalagi memaksakan tes bagi honorer usia 35+.

Alasannya karena mereka sudah dites alami, mengabdi belasan tahun tanpa menerima kejelasan status dan kesejahteraan yang wajar.

“Kami ini bukan pencari kerja, kami hanya butuh kejelasan status dan kesejahteraan.

Makanya, tidak perlu pakai tes lagi, apalagi harus bersaing dengan sarjana tamatan baru, yang nota bene mereka adalah mantan murid kami. Saya ini, usia sudah 50 tahun”.Ujar Nurjana, bendahara GTKHNK35+ Bengkulu.

Peringatan 1 tahun deklarasi GTKHNK35+ Provisi Bengkulu dilakukan di rumah makan Bakso O’ Bos di kawasan skip Flamboyan Kota Bengkulu.

Dalam pantauan media ada belasan pengurus GTKHNK35+ Provinsi yang hadir.

Dalam reuni para pejuang honorer ini, mereka sepakat melanjutkan perjuangan, sampai Keppres PNS Menjadi nyata.

Semoga saja, doa dan harapan honorer ini terkabulkan oleh pemerintah pusat.