DPRD Kaur Tersandung Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 11 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi M. Ali Akbar. (foto: Ist)

Kaur, mediabengkulu.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaur mengungkap praktik perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaur, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.

Fakta ini terkuak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bengkulu, tahun anggaran 2024.

Dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 16 miliar, ditemukan Rp 11 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Pidsus, Bobbi M. Ali Akbar, mengatakan modus operandi yang digunakan yakni pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan atau LPJ yang tidak sesuai dengan realitas.

Tidak hanya melibatkan pejabat aktif DPRD Kaur, praktik perjalanan dinas fiktif ini juga menyeret mantan anggota dewan, staf, hingga pegawai honorer.

“Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Jumlah ini dibebankan kepada para pejabat, mantan anggota DPRD, staf, dan honorer yang terlibat,” ungkap Bobbi, Kamis (23/1/2025).

Kasus ini mengundang perhatian publik karena besarnya dana yang diselewengkan, Kejari Kaur akan terus mendalami penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.

Masyarakat Kabupaten Kaur mendesak agar kasus ini dituntaskan tanpa pandang bulu, pengungkapan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintahan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Laporan: Nana // Editor: Sony