Mukomuko, mediabengkulu.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko meringkus satu orang pria berinisial MN alias MC (47), warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba.
Kapolres Mukomuko melalui Kasat Resnarkoba didampingi KBO Resnarkoba, IPDA. Fitrio Eko Sudarmo, mengatakan terduga pelaku diamankan pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.10 WIB.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Dalam,” ungkap IPDA. Fitrio Eko Sudarmo, dalam press rilis, Kamis (12/12).
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya Kelurahan Pasar Mukomuko.
“Kami langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya, kami sempat melakukan kejar-kejaran dengan terduga pelaku, pada akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapores Mukomuko,” kata IPDA. Fitrio Eko Sudarmo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening bergaris merah yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna, pipet berbentuk skop dan handphone merek vivo y 20 nebula blue.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, yang mampu memberi hasil dalam memerangi kejahatan,” tutup IPDA. Fitrio Eko Sudarmo.
Laporan: Wisma // Editor: Sony