Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, menerima rekomendasi Bawaslu terkait sebanyak 5 TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, mengungkapkan pihaknya menerima laporan rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara.
“Jadi ada 3 TPS di Kota Bengkulu yang melakukan PSU, yaitu di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang, dan Kelurahan Cempaka Permai di TPS 4, Kelurahan Pekan Sabtu di TPS 6. Seluma di Kelurahan Napal TPS 5, dan Muko-Muko di Desa Penarik yaitu TPS 9,” ungkap dia, Senin (19/2/2024).
Sarjan menambahkan, pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu dan Seluma akan dilaksanakan pada 22 Februari, dan Muko-Muko sesuai informasi yang didapatkan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
“Tidak seluruh surat suara yang dilakukan PSU. Seperti Seluma hanya 4 jenis surat suara, Kota Bengkulu di TPS 6 Pekan Sabtu 3 jenis, dan 5 jenis di TPS 4 Cempaka Permai. Dan untuk 1 jenis Jalan Gedang TPS 16, serta 4 jenis di Muko-Muko,” beber dia.
Sarjan mengatakan, penyebab dari dilakukan PSU karena KTP pemilih luar alamat domisili TPS setempat. Dan yang memilih TPS itu karena DPK itu bisa memilih sesuai alamat KTP-nya.
“Nah, ini informasi yang kami dapat dari rekomendasi Bawaslu, ini ada DPK yang memilih tidak sesuai dengan alamat KTP,” kata dia. (Nur)
5 TPS Dipastikan Pemungutan Suara Ulang
