5.401 Masyarakat Mukomuko Ikuti Program Pemutihan, Berikut Syarat Bayar Pajak

Samsat keliling (dok. mc)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Semenjak diberlakukannya program pemutihan kendaraan bermotor pada tanggal 4 Juni 2024 lalu, oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Antusias masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam memanfaatkan program ini cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan masyarakat yang datang setiap hari di Samsat mencapai puluhan bahkan ratusan orang.

Kepala Kantor Samsat Mukomuko, Suryadi, mengatakan dari data yang ada sedikitnya sudah 5.401 masyarakat telah memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Jumlah masyarakat yang datang ke kantor Samsat setiap harinya cukup banyak dari jumlah sebelumnya, per tanggal 17 Juli kemarin tercatat sudah ada 5.401,” kata dia, Jumat (19/7).

Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku selama 6 bulan yakni dari tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pihaknya juga terus mensosialisasikan program ini kepada masyarakat baik melalui media massa, media sosial, brosur, dan lainnya.

“Jadi dengan adanya program ini, pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat,” ungkap Suryadi.

Suryadi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan baik.

Bagi masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini, diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat lainnya, sehingga program ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Kapolres Mukomuko melalui Kasatlantas, AKP. Rully Zuldh Fermana, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan.

Merupakan program untuk membantu meringankan dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama 6 bulan terhitung dari tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024.

Program ini juga sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan penertiban bagi kendaraan yang selama ini sudah mati pajak.

Sehingga dapat mendorong masyarakat atau pemilik kendaraan untuk memperbaharui pajak kendaraannya

Adapun persyaratan masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yakni membawa kendaraan.

Kemudian membawa kartu tanda penduduk asli, dan bukti pemilikkan kendaraan bermotor asli.

“Mari segera memanfaatkan program yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya, dengan mendatangi kantor Samsat yang terletak di Kelurahan Bandaratu,” kata dia. (MC)

Editor: Sony