banner 1000x250
Hukum  

40 KG Ganja Asal Aceh Diamankan Polda Bengkulu

Barang Bukti narkoba jenis ganja seberat 40 Kg itu didatangkan dari Daerah Aceh sebanyak dua kali pengiriman dan akan dijual kembali diwilayah Provinsi Bengkulu.

MediaBengkulu.co – Atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja sebanyak 40 Kg (empat puluh kilogram) oleh Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 5000 orang warga masyarakat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, yang didampingi Wadir Reserse Narkoba AKBP Pambudi, S.IK, saat menggelar release siang hari Kamis (23/01) bersama rekan dari awak media.

Mirisnya, pelaku IP (32) yang diamankan bersama barang bukti ganja seberat 40 Kg ini dikendalikan oleh rekannya BW yang merupakan resedivis kasus yang sama dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis ganja seberat 40 Kg itu didatangkan dari Daerah Aceh sebanyak dua kali pengiriman dan akan dijual kembali diwilayah Provinsi Bengkulu.

“Sebenarnya kita juga sudah melakukan upaya untuk memutus jaringan pengedar narkoba dengan memberikan informasi agar Lapas dapat semakin meningkatkan pengamanan dengan memutus kemungkinan napi memiliki alat telekomunikasi.

Termasuk juga sudah bekerjasama dengan pihak ekspedisi dan penyedia layanan pengantaran paket sesal” Wadir Narkoba Polda Bengkulu.

tribratanewsbengkulu