30 Anggota DPRD Rejang Lebong Ikuti Orientasi

Orientasi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029, di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Rabu (23/10/2024). (foto : Istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 mengikuti orientasi, yang digelar selama empat hari di Hotel Mercure, Kota Bengkulu.

Orientasi berlangsung dari Rabu (23/10) hingga Sabtu (26/10), tujuannya memperkenalkan dan memperdalam pemahaman tentang peran dan fungsi sebagai anggota legislatif.

Orientasi dibuka langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Rejang Lebong, dan Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi.

Dalam sambutannya, Rosjonsyah menegaskan, orientasi merupakan langkah awal yang sangat penting bagi anggota DPRD, untuk memahami tanggung jawab besar mereka.

“Sebagai wakil rakyat, saudara-saudari memiliki tugas penting, tidak hanya sebagai mitra pemerintah daerah. Tetapi juga dalam merumuskan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Rosjonsyah, rabu (23/10/2024).

Rosjonsyah juga menekankan pentingnya orientasi ini. Dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif.

Selain itu, Rosjonsyah berharap, agar anggota dewan selalu berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai terjerumus dalam perilaku koruptif atau tindak pidana lainnya,” lanjutnya, mengingatkan para peserta.

Rosjonsyah juga mengajak para anggota DPRD Rejang Lebong untuk menjaga amanah rakyat dengan baik. Serta bekerja sama dengan eksekutif demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Sarjayadi, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018. Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017, yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD kabupaten/kota.

Sarjayadi menjelaskan orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai fungsi, tugas, dan wewenang mereka. Serta memperluas wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas. Hal ini penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.

“Kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini, berlangsung selama empat hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang,” tutup Sarjayadi. (mc)