30 Anggota DPRD Rejang Lebong Dilantik, Juliansyah Jabat Ketua Sementara

Foto bersama usai pelantikan (dok. Yurnal)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong terpilih untuk periode 2024-2029 dilantik, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Rejang Lebong. Pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan.

Sedangkan berita acara sumpah/janji ditandatangani oleh Putra Mas Wigoro dan dilanjutkan penyematan lencana mewakili Anggota DPRD lainnya.

Usai pengambilan sumpah/janji DPRD terpilih, Ketua DPRD Demisioner, Mahdi Husen menyerahkan palu sidang kepada Juliansyah selaku ketua sementara dan buku memory kepada Pera Haryani sebagai wakil ketua sementara.

Juliansyah mengatakan, sebagai pimpinan DPRD sementara ia akan melaksanakan tugas yang telah diamanatkan.

Yaitu membentuk perangkat DPRD mulai dari Banggar, Banmus, Badan Kehormatan Dewan, Komisi serta Fraksi.

“Kita juga akan menyusun tata tertib atau Tatib dewan, termasuk membentuk dan menetapan pimpinan dewan definitif,’’ kata Juliansyah, DPRD terpilih dari Partai Amanat Nasional.

Sementara Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Syamsul mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.

Dimana karakter DPRD di NKRI berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolute hingga ke tingkat lokal.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 meletakan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol, berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.

“Sebagaimana tertuang dalam pasal 96 UU No 23 Tahun 2014. Ada tiga fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi atau pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” ungkap Syamsul.

Syamsul menjelaskan, dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD bersama kepala daerah membentuk peraturan daerah atau Perda.

Penyusuan Perda bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik. Tapi harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Dalam fungsi anggaran, setiap anggota DPRD menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Serta fungsi pengawasan harus merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan prtoporsional atau seimbang.

‘’Untuk itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif DPRD dengan kepala daerah harus diarahkan secara positif khususnya dalam pemecahan persoalan rakyat,” kata dia.

Syamsul berharap anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat mengawal pelaksanaan Pilkada mulai dari pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepada daerah.

“Karena dalam menyukseskan Pilkada nanti menjadi tanggungjawab kita bersama,” demikian Syamsul.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny berharap anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Etos kerja dan kolaborasi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus dilakukan secara optimal agar mampu menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat.

‘’Tugas dalam lima tahun kedepan menjadi tanggungjawab saudara sebagai wakil rakyat. Perlu digaris bawahi, untuk menduduki kursi dewan ini diperlukan perjuangan berat dan mahal. Jadi jangan sering-sering meninggalkan kursi itu,’’ ucap Deni, mewakili Gubernur Bengkulu.

Turut hadir dalam acara pelantikan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong.

Forkopimda, Kepala OPD, Komisioner KPU dan Bawaslu, para tokoh dan pemuka masyarakat, serta keluarga anggota DPRD periode 2024-2029. (Adv)

Foto bersama usai pelantikan

Laporan: Yurnal // Editor: Sony