Dua Desa di Mukomuko Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Mukomuko,Mediabengkulu.co- Peningkatan pelayanan pemerintah di tengah gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang. Diera digital saat ini kegiatan surat menyurat pun turut mengalami perkembangan teknologi. Dimana, pada saat ini peran tanda tangan basah yang disertai dengan legalitas penggunaan stempel sudah mulai berganti ke tanda tangan elektronik.

Untuk di Kabupaten Mukomuko sendiri dari sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 Kecamatan didaerah ini 2 desa di antaranya menerapkan tanda tangan elektronik yakni Desa Sidodadi dan Desa Sumber Mulya, Kecamatan Penarik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Yunaldi Asri mengatakan bahwa jumlah desa yang ada di daerah ini yang menerapkan sistem tanda tangan elektronik (TTE) baru dua desa.

“Dua desa yakni Desa Sidodadi dan Desa Sumber Mulya,”terang Yunaldi, Senin (27/3).

Dikatakan Yunaldi bahwa penggunaan tanda tangan elektronik ini akan memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepan diharapkan desa-desa di daerah ini menerapkan TTE karena ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.

Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE mengatakan Bahwa Pemerintah Desa Sidodadi menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan manual dan menggunakan stempel. Dimana, kepala desa nantinya memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya, tidak mudah dipalsukan.

“Tanda tangan elektronik merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. Hal tersebut bentuk penyesuaian dan  Jika rencana ini berjalan lancar, penerapan TTE akan dimulai pada April 2023 mendatang. Setelah rencana ini dilaksanakan, maka Sidodadi menjadi desa pertama dan satu-satunya di Kabupaten Mukomuko, yang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE),” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa di era digitalisasi seperti sekarang harus mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.

“Dengan TTE yang kitsa terapkan di Desa Sidodadi masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan,”pungkasnya.

Kaur Tata Usaha dan Perencanaan Desa Sidodadi, Solikhin mengungkapkan, landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) diwajibkan memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kabupaten Mukomuko. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tangan elektronik tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRe)

Lanjutnya, penggunaan randa tangan elektronik atau tanda tangan barcode pada Pemerintahan Desa Sidodadi bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat kepala desa tidak berada di tempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko yang telah membantu kami Pemerintah Desa Sidodadi dalam menerbitkan TTE ini, dan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati seperti disebut tadi diatas,” tutupnya. (r/jmr)

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023