Perlindungan Hukum Terhadap Guru, Polres Dan PGRI Mukomuko Teken MoU

Polres Mukomuko poro bersama PGRI Mukomuko. (foto: hm)

MUKOMUKO,Mediabengkulu.co – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH.SIK.MH secara resmi membuka acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko penandatanganan kerjasama atau MoU terkait perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru.Kegiatan di laksanakan di Aula Polres Mukomuko  beberapahari lalu.

Perjanjian kerjasama ini ditujukan untuk kepentingan bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru, yang di dalam pelaksanaan tugas terkadang menemukan kendala dan tantangan dalam melaksanakan tugas. 

Latar belakang dilaksanakan yang mendasari adanya MoU ini yaitu perihal perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya.

Selain itu juga berisi tentang batasan-batasan guru untuk diketahui bersama agar dapat mencegah tindak kekerasan terhadap siswa dan penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya.

Kerjasama antara Polres Mukomuko dan PGRI ini juga bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH.SIK.MH dalam sambutannya sangat menyambut baik MoU yang diadakan pada pertemuan ini. Kapolres menyampaikan bahwa Guru memiliki peran yang sangat penting, keberhasilan yang kita peroleh tentu tidak lepas dari peran seorang guru. Namun di lain sisi, seiring dengan roda perkembangan zaman yang berubah ubah, juga turut merubah karakter terhadap anak-anak dimasa sekarang. 

“Dari zaman dahulu hingga sekarang, keberhasilan yang pelajar atau yang kita peroleh tidak lepas dari peran seorang guru. Namun dilain sisi, seiring dengan roda perkembangan zaman yang berubah ubah, juga turut merubah karakter terhadap anak-anak dimasa sekarang. 

Perubahan ini dipengaruhi oleh banyak faktor seperti berkembangnya dunia tehnologi. Ada lagi prilaku dan pola mendidik yang diterapkan kepada kita pada saat dulu, tentu tidak bisa dilaksanakanpada era saat ini, karena bila diterapkan berujung kepada laporan mereka kepada aparat penegak hukum,”katanya.

Kapolres berharap kedepan secara bersama-sama kita upayakan perubahan pembinaan yang lebih baik, sehingga permasalahan terkait dengan laporan guru bisa diselesaikan. “Intinya kita sama sama melindungi tenaga pendidik dan peserta didik,” tegasnya.

Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko, Rasita, S, Pd. mengatakan  penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut MoU yang telah dilaksanakan oleh Ketum PGRI dan Mabes Polri, lalu Ketua PGRI Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu dan saat ini dilaksanakan oleh PGRI Kabupaten Mukomuko dan Polres Mukomuko.

“Semua ini dilatarbelakangi untuk sama sama melindungi tenaga pendidik dan peserta didik,” ujar Rasita.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadis Dikbud Mukomuko, Kacabdin Mukomuko, Kapolsek jajaran Polres Mukomuko, PJU Polres Mukomuko, Kepala Cabang PGRI se. Kabupaten Mukomuko, Kepala Sekolah dan Dewan Guru. (r/jmr)

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023