BENGKULU, Mediabengkulu – Unit Opsnal Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran terus berupaya mengungkap para pelaku tindak pidana C3 ( Curat Curas dan Curanmor ) untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga Kota Bengkulu.
Kali ini Unit Opsnal Polsek Ratu Agung bersama Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil “Bekuk 4 bandit Curat” yang meresahkan warga.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol Aris Sulistyono, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu
membenarkan ” Penangkapan 4 pelaku masing-masing berinisial EZ (17), AP (19), EN (16) dan RP(18) okeh Unit Opsnal Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka yang melakukan pencurian 4 unit hand phone ( Hp ) atas laporan Emi Trisna dkk, warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,” ungkap Iptu Nurlaila, S.sos.
Kasi Humas Polresta Bengkulu menjelaskan Laporan Pencurian / Curat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Pelaku merusak jendela rumah dan mengambil 4 unit hand phone korban saat korban bersama teman-temannya tidur.
Kejadian baru diketahu korban saat terbangun melihat jendela samping dalam keadaan terbuka, setelah itu korban langsung mengecek Hp Oppo A15 miliknya ternyata hilang.
Kemudian korban membangunkan teman-temannya untuk mengecek Hp masing-masing dan 1 Hp merk Oppo A15 , 1 Hp merk Vivo Y12 dan 1 Hp merek Redmi 7A sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban dkk melaporkan ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu.
Setelah menerima Laporan Unit Opsnal Polsek Ratu Agung dipimpin Aiptu Nova Reco langsung merespon bergerak melaksanakan penyelidikan mencari identitas dan keberadaan pelaku.
Berkoordinasi dengan Unit Opsnal Gading Cempaka pada hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB Unit Opsnal Gabungan mendapatkan informasi keberadaa pelaku berada di Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Unit Opsnal Gabungan langsung bergerak menyergap para pelaku dan pukul 02.00 WIB berhasil membekuk keempat pelaku yaitu EZ (17) dan RP (18) warga Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati, AP (19) warga Kel. Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung dan EN (16) warga Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Selanjutnya keempat pelaku berikut Barang Bukti 8 unit hand phone berbagai merk dan 3 sepeda motor diamankan di Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu
Para pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian / Curat di 7 TKP dalam Wilayah Hukum Polres Bengkulu. (MB)