Bengkulu Selatan, Media Bengkulu.co – Diduga penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan tahun 2022 tidak sesuai peruntukannya, dilaporkan ke Inspektorat Bengkulu Selatan, oleh warga Aslan Hasibuan.
Laporan Aslan Hasibuan yang disampaikan ke Inspektorat BeNgkulu Selatan tersebut terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022. Ungkapan tersebut dikatakan Hasibuan saat keluar dari ruangan Irban I Inspektorat Bengkulu Selatan, pada Selasa 14 Maret 2023.
“ Oh ya, hari ini ( Selasa, 14 Maret 2023), saya telah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) Desa Sukaraja Kecamatan Seginim tahun anggaran 2022.
Temuan kita di lapangan ada indikasi penggunaan dana ketahanan pangan 20 % itu tidak sesuai peruntukan, diduga terjadi mark -up harga. Data yang kita temukan untuk dana 20% itu tidak sesuai aturan yang sudah diatur Perpres 104 pasal 5 yang mana dana 20% itu dibelikan 216 unit teng semprot.Harganya melampaui harga pasaran,”kata Hasibuan.
Dikatakan Aslan Hasibuan, sebagai warga Bengkulu Selatan, ia melaporkan secara resmi kasus tersebut ke pihak auditor untuk segera melakukan audit.
“ Kalau memang terbukti adanya penyelewengan dana desa, kita minta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan sanksi tegas kepada Pemdes Desa Sukaraja,” ujar Aslan .
Terkait dengan kasus tersebut, Kepalah Dinas Inspektorat Bengkulu Selatan , Hamdan Sarbaini , S.sos saat diminta konfirmasi via WA oleh wartawana mediabengkulu.co, ia membenarkan ada warga Bengkulu Selatan melapor terkait penggunaan dana Desa Sukaraja anggaran tahun 2022.
“ Saya suda perintahkan Irban 1 Inspektorat untuk segera memproses laporannya. Kalau memang benar terbukti, maka kita akan berikan sangsi tegas untuk pengembalian uang Negara,” tegas Hamdan. (Hamdani)