Banner dprmukomuko

Enam Tuntutan ASBS, Dijawab Tuntas Oleh Bupati Gusnan Mulyadi

Bupati Gusnan Mulyadi dan Wabup Rifai Tajuddin, Sekda, Kapolres BS dan Kejari hadir memenuhi panggilan DPRD BS untuk mengadakan hearing bersama pihak ASBS, Kamis (9/3/2023) Foto : Hamdani/MB

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co  – Belasan pendemo yang menamakan dirinya Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) mendatangi gedung DPRD Bengkulu Selatan, Senin (6/3/2023).

Sebanyak 6 poin tuntutan disampaikan masa ASBS kepada Ketua DPRD BS, Barli Halim, namun karena pada hari  Senin ini pihak ASBS belum bisa bertemu Bupati Gusnan, karena Gusnan ada pertemuan dengan aparat penegak.

Pertemuan ASBS dengan Bupati Gusnan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Maret 2023, agar perwakilan pendemo bisa langsung mendengarkan kejelasan dari Bupati tentang tuntutan para pendemo.

Enam poin tuntutan yang diajukan pihak ASBS tersebut, yakni menuntut janji politik Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan terkait program unggulan satu kepala keluarga (KK) mendapatkan satu ekor sapi.

Pihak ASBS juga mendatangi gedung DPRD BS agar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 di Bengkulu Selatan.

Kemudian tuntutan  lainnya mendesak Bupati Bengkulu Selatan mencopot Direktur PDAM Tirta Manna. Juga meminta APH untuk turun menyelidiki besaran tarif iuran PDAM di daerah ini.

Selanjutnya ASBS minta APH segera menyelidiki dugaan persekongkolan proses lelang di ULP tahun 2023, serta menagih janji Bupati Gusnan pembuatan Pelabuhan Pantai Pasar Bawah, Manna.

Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Bupati Gusnan Mulyadi dan Wabup Rifai Tajuddin, Sekda, Kapolres BS dan Kejari hadir memenuhi panggilan DPRD BS untuk mengadakan hearing bersama pihak ASBS.

Pada acara tersebut, Bupati Gundul sapaan akrab Gusnan Mulyadi menjelaskan satu persatu  dari ke enam tuntutan yang disampaikan oleh massa ASBS.

Dikatakan Gusnan, tentang kenaikan tarif PDAM tersebut berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Selatan nomor 500/1006/PDAM/2010 tanggal 13 November 2010 tentang persetujuan kenaikan tarif beban tetap dan harga air.

Pada saat itu berdasarkan surat keputusan Direktur PDAM nomor 13 tahun 2010, tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per meter kubik, sementara tarif batas bawah sebesar Rp 1.500 per meter kubik.

“Dengan tarif tersebut ternyata tidak bisa mengcover biaya produksi dan operasional, karena adanya kenaikan tarif dasar listrik serta adanya kenaikan harga bahan kimia seperti tawas dan kaporit.

Atas dasar itulah setelah melakukan beberapa pertimbangan maka perlu dilakukan kenaikan tarif,” ujar Gusnan.

Lanjut Gusnan. kenaikan tarif PDAM itu juga berdasar hukum Permendagri nomor 21 Tahun 2010, Surat Keputusan Gubernur Nomor D. 472 tahun 2021. Berpedoman dengan SK gubernur itulah ditetapkan tarif batas atas Rp 8.860 per meter kubik dan tarif batas bawah Rp 4.539 per meter kubik.

“Atas dasar itulah maka terbitlah surat keputusan Bupati nomor 500.203 tahun 2022 tentang penetapan tarif beban tetap dan tarif harga air minum yakni tarif batas atas sebesar Rp 5.300 meter per kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.150 per meter kubik.

Hal ini ditetapkan berdasarkan formulasi perhitungan tarif air minum yang disusun bersama BPKP sesuai dengan lampiran Permendagri 21 tahun 2021,” tegas Bupati.

Terhadap tuntan pencopotan Direktur PDAM viralnya permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu, menurut Bupati Gusnan pihaknya sudah memberikan peringatan keras terhadap Direktur PDAM, Iwan Kurwantoro.

Sedangkan untuk program sakti atau satu keluarga satu sapi, ditegaskan Gusnan pada tahun 2021 lalu telah dianggarkan sebesar Rp 1,190 miliar untuk 70 ekor sapi jenis Brahman. Juga dari dana APBD Provinsi dialokasikan anggarkan untuk pembelian 131 ekor sapi.

Kemudian di tahun 2022, ada  dana sebesar Rp 3,567 miliar dari APBD Kabupaten BS. Akan tetapi tidak bisa dialokasikan lantaran muncul surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022.

Ditambahkan Bupati Gusnan, untuk tahun 2023 ini surat keputusan tersebut belum dicabut dan belum bisa dianggarkan lagi. “SAKTI itu hanya nama program yang masuk dalam program paten yang kami gagas yang tujuannya untuk memaksimalkan potensi peternakan di Kabupaten Bengkulu Selatan,” tegas Gusnan. (Hamdani)

selamat tahun baru 2023