SELUMA, Mediabengkulu.co – Polres Seluma bekerjasama dengan Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian mobil dengan pemberatan yang berinisial DW (34) warga Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo dan NS (28), warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda yang berada dikawasan Bengkulu Tengah, tidak lama berselang pelaku diamankan, telah ditemukan mobil milik korban yang disembunyikan di area perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Pondok Kelapa.
Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo, S.IK, MH Selasa (7/3/2023) mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, Polres Seluma juga melakukan kerjasama dengan Polresta Bengkulu.
“Adapun kronologis kejadian, pada hari Jum’at (3/3) kurang lebih pukul 23.00 Wib Saudara NS mengajak saudara DA untuk melakukan aksi pencurian 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza dengan No Pol : B 1541 KRT milik korban atas nama Zainal Abadi yang terparkir dirumah korban,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres,“Pelaku meminjam mobil korban untuk di jadikan taksi online, akan tetapi sebelum satu bulan korban sudah meminta setoran kepada pelaku. Lantaran sakit hati saat ditagih terus, pelaku nekat untuk menduplikatkan kunci mobil serta membawa kabur mobil korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Seluma setelah bekerja sama dengan Polres Kota Bengkulu”.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit mobil avanza, satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak duplikat,” ujarnya.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana sub pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,”tutup Kapolres. (Ihm)