Banner dprmukomuko
Hukum  

Bawa Sabu 1 Peket,Nelayan Teluk Sepang Diciduk Polisi

MEDIABENGKULU.CO-Seorang nelayan tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Dia adalah HWS (27) warga teluk sepang, kecamatan  Kampung Melayu, kota Bengkulu tersebut diringkus petugas pada kamis sore, (15/08/2019).

Saat digeledah dirinya tidak dapat mengelak karena petugas menemukan  barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket yang dibungkus plastik klip bening dan  1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000. mengenai peran pelaku, petugas masih mendalami apakah bersangkutan sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna.

Selain itu petugas masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan jual beli barang haram tersebut. Sampai saat ini pelaku sudah dimasukkan kedalam sel tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Apabila terbukti mengedarkan narkoba,pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara(TN)

selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.