MEDIABENGKULU.CO–Seorang remaja yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangkap Polisi.
ABG yang Masih Berumur 15 tahun ini diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang sudah bersuami dan memiliki anak.
Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press realease, Pada hari selasa (13/8), kejadian itu tersebut berawal saat Terduga pelaku sedang buang air besar (BAB) di sungai yang berjarak 50 meter dari rumahnya.
“Ya hari ini kita menangkap Terduga Pelaku yang masih status pelajar diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Jery.
Jery menambahkan, Terduga pelaku saat itu tiba-tiba datang dengan kondisi tanpa busana dan mendekati korban IRT yang sedang BAB di sungai sambil berkata “mbak..mbak..mbak”, dan langsung memegang tangan kiri korban.
Melihat hal tersebut, korban kaget dan ketakutan lalu korban langsung lari ke arah atas, namun dikejar oleh pelaku.
Saat di tanjakan, korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil posisi menundukkan tubuhnya mendekati korban, sambil membekap mulut korban dengan tangan kiri pelaku.
Sedangkan tangan kanan pelaku memegang tangan kiri korban, namun saat itu korban teriak dan memberontak sambil meminta tolong sehingga warga pun berdatangan.
“Dengan adanya teriakan minta tolong korban, akhirnya warga mulai datang, dan Terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah kuburan yang ada di seberang sungai.
Akibat kejadian tersebut warga dan keluarga korban sepakat melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres BU,” terang Jery.
Lebih lanjut Jery menyampaikan, dengan adanya laporan tersebut, pihak Polres BU yakni Polsek Padang Jaya langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Akibat tindakan pelaku tersebut pelaku diancam dengan pasal 285 jo Pasal 53 KUHP. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara dan sedang menjalani proses hukum,” tandasnya.(tn)
Catatan: Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), nama anak, nama saksi, nama korban dan detail lokasi tidak kami sebutkan.